Defect, anomali...and perspective

29 Desember 2015

On 10.19 by anya-(aydwprdnya) in ,    No comments
Tiga tempat yang sebisa mungkin aku hindari: kantor polisi, dokter gigi, instansi pemerintahan. Aku sudah menyatakan hal tersebut berkali-kali, pada berbagai kesempatan. Dua bulan terakhir ini, aku berhubungan berkali-kali, dengan dua dari tiga tempat yang aku hindari.

$   $   $

Judul resmi dari tulisan ini adalah: MENGURUS PENGGANTIAN PASPOR YANG HABIS MASA BERLAKU: PANDUAN YANG VALIDITASNYA DIRAGUKAN (JURUS JITU TANPA CALO)

Pada intinya, dasar masalah yang dibahas ini adalah bahwa masa berlaku pasporku habis pada bulan Agustus tahun ini (padahal lembarannya masih belum penuh terisi T.T). Karena paspor ini nantinya dibutuhkan sebagai salah satu dokumen untuk melengkapi prasyarat melanjutkan studi, jadilah aku (terpaksa) memutuskan untuk segera memperbaharui paspor ini. Langkah pertama dalam pembuatan paspor versi penghujung tahun 2015 adalah gugling (buka laman Google) dengan memasukkan kata kunci 'pembuatan paspor online'. Ini pelajaran berharga yang aku saripatikan dari testimoni beberapa teman, segala hal berkaitan dengan registrasi dan birokrasi sebaiknya diriset dengan kata kunci yang dimaksud dengan menambahkan kata 'online'. Benar saja, isu mengenai layanan paspor online lebbih praktis agaknya benar, demikian pikirku hari itu. Mengumpulkan data dan dukungan moril, akupun masuk ke laman paspor online disini.

Aplikasi situs layanan paspor online sangat sederhana dan mudah. Aku mengisi segala data standar yang diperlukan dalam waktu beberapa menit saja. Kemudian diarahkan untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 355.000,- melalui ATM atau teller BNI, aku memilih yang pertama, praktis.

Receipt pembayaran sudah di tangan, ingat difoto kemudian unggah di Instagram dan diperbanyak sebanyak tiga kali. Selanjutnya, kembali masuk ke laman layanan paspor online untuk konfirmasi pembayaran. Laman yang baik tersebut akan mengarahkan ke bagian appoinment maker, janji temu, alias jadwal kapan kita hendak mendatangi kantor imigrasi setempat. Aku memilih tanggal yang kebetulan kosong jadwal jaga, 28 Desember 2015, kebetulan hari Senin. Hari telah dipilih, cetak bukti appointment, tinggal datang pada waktu yang telah kita pilih.

Senin, 28 Desember 2015
Belajar dari pengalaman teman-teman, aku berencana untuk mendatangi kantor imigrasi sepagi mungkin. Dengan kepercayaan diri yang adekuat aku datang berbekal lembar perjanjian beserta syarat-syarat pembuatan paspor sebagaimana yang tertera di situs. Dari sinilah hari yang panjang dimulai. Persyaratan pembuatan (atau pembaharuan, atau perpanjangan, syaratnya sama) paspor yang tertera di situs berbeda dengan yang dijadikan acuan oleh Kantor Imigrasi 1 Denpasar. Aku harus mengambil dan mengurus lagi surat rekomendasi dari tempat kerja, jika tidak dapat menunjukkan surat tersebut aku harus mengisi surat pernyataan orang tua dan melampirkan KTP kedua orang tua.

Memutar otak, menyusun surat rekomendasi, menggasak klinik dengan harapan Kabag Kepegawaian bersedia tandatangan. Syukurlah lancar, thanks to Bu Dewi [kecup].

Sesi kedua mendatangi kantor imigrasi, menyerahkan kelengkapan yang lebih lengkap. Lagi-lagi persyaratanku dinyatakan kurang. Walaupun sudah melampirkan surat rekomendasi dari tempat kerja, walaupun sudah bukan anak di bawah umur (dedeg hatinya di bawah umur kok, uhukk!), aku masih haruss melampirkan surat keterangan orang tua dengan melampirkan fotokopi KTP. Alasannya: karena aku perempuan. Ok, agak sulit , tapi tetap aku terima sambil menghibur diri, "Ini demi kebaikanku". "Aku rawan diincar calo woman trafficking", "Aku berpotensi jadi gepeng di negeri orang", dst..

Pada akhirnya aku diizinkan memegang nomor antrean untuk wawancara dan foto. Belum boleh lega, antreannya panjaaaaaaang, dan lamaaaaaaa. Hingga kena jeda makan siang. [Di titik ini mulai muncul ekspresi dari gen pengen makan orang].

Mungkin ini salahku memilih tanggal dan hari. Hari senin dimana-mana akan ramai. NOTED. Bahkan setelah lewat jam makan siang, jalannya antrean masih merayap lambat seperti jalur Denpasar-Kuta di malam minggu. Wawancara done, dengan kebaikan hati pak petugas yang memaafkan kekuranganku yang tidak sempurna tidak mampu menunjukkan Kartu Keluarga aseli. "Dokumen aseli adalah prasyarat yang harus ditunjukkan saat pembuatan paspor" (kutipan bebas dari pak petugas). Sesi foto harus kujalani setelah mengantre lagi sekitar 45 menit. Mungkin ini efek liburan akhir tahun maka ada banyak kursi kosong di dalam kantor imigrasi ini (if you know what I mean).

Checklist to note, syarat pengurusan paspor di Kantor Imigrasi 1 Denpasar:
1. Lembar jadwal kedatangan (untuk pendaftar online)
2. Lembar isian permohonan paspor
3. KTP asli dan fotokopi
4. Akta kelahiran asli dan fotokopi
5. Kartu Keluarga asli dan fotokopi
6. Paspor lama asli dan fotokopi (bagi yang sudah pernah memiliki
7. Bukti pembayaran (fotokopi sebanyak tiga kali)
8. Surat rekomendasi dari tempat bekerja
9. Surat keterangan orang tua dilampiri dengan fotokopi KTP orang tua (bagi perempuan wajib hukumnya, no matter what), surat bermaterai 6000

Lainnya, siapkan wajah segar menawan untuk foto (belajarlah dari pengalamanku).

&   &   &

Maka resmilah, di hari pengurusan paspor di kantor imigrasi kemarin aku menghabiskan waktu dari pukul 08.30 pagi hingga 16.00 sore [Barbie lelah, Bang T.T]. Satu hal lain yang tidak bisa berhenti aku sesali, Foto pasporku sama mengecewakannya dengan foto di KTP, SIM C, SIM A (Gimana nggak luntur, nggak sempet touch up).

Dengan titah untuk mengambil paspor tanggal 4 Januari, aku pulang dengan pikiran bahwa banyak hal yang tidak kita sukai namun sulit untuk kita hindari. Mungkin di cerita lain aku akan berbagi tentang kisah di kantor polisi, petualangan di gedung keuangan, atau nyaris ditipu di pom bensin.

Ah, hatiku berkata, seberapapun aku benci, aku tidak boleh mangkir ke dokter gigi.

Dini hari dengan notifikasi Telegram yang masih aktif berdenting,
Salam

0 comments:

Posting Komentar